Selasa, 18 Maret 2014

Kasus Kejahatan Teknologi Informasi dan Penganalisaan Pelanggaran Etika


KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Berbicara mengenai teknologi informasi, tidak ada hal yang tidak dapat kita temukan di dalamnya. Perkembangan teknolgi Informasi yang semakin hari semakin pesat, memberikan dampak yang besar bagi para penggunanya. Dan bila kita berpacu pada kata Teknologi Informasi, maka erat hubunganya dengan Teknologi jaringan komputer. Teknologi Jaringan Komputer atau yang lebih kita umum dengan istilah internet ini, merupukan wadah informasi berbagai macam kebutuhan yang ada di dunia ini. Selain sebagai media penyedia informasi, memalui internet pula kita dapat melakukaan komunitas komersial, hingga menembus berbagai batas negara.
Memalui dunia internet atau yang disebut juga dengan syberspace ini, kita dapat melakukan apapun di dalamnya. Banyak hal positif yang bisa kita dapatkan. Mulai mencari informasi dari konten apa yang dibutuhkan, membantu kita dalam berbagai hal sosial, maupun menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan ke kreatifan manusia. Berbicara mengenai hal positif tersebut, banyak hal negatif pula yang di timbulkan dari penggunaan teknologi jaringan komputer ini. Misalnya saja pada kasus penyebaran pornografi yang semakin marak di internet, hingga melakukan penyadapan data orang lain di dalam internet.
Melakukan kejahatan melalui jaringan internet, atau yang lebih dikenal dengan CyberCrime ini semakin lama semakin pesat  dengan seiringnya perkembangan teknologi internet pula. Banyak jenis aktifitas dari CyberCrime ini. Berikut beberapa jenis dari cybercrime :
1.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dalam menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah / ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Dalam hal ini, pelaku kejahatanya biasa disebut dengan hacker.
2.       Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan dengan melakukan perusakan, penghancuran data, program, atau jaringan komputer pada orang lain. Biasanya pelaku memasukkan virus di dalam komputer  korbanya untuk merusak data yang ada.
3.       Ilegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan suatu data ataupun informasi yang tidak benar, tidak etis, dan dapat melanggar hukum. Misalnya saja penyebaran pornografi pada internet.
4.       Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan memalsukan data dokumen-dokumen yang penting yang ada pada internet.
5.       Cyberstalking
Pada kejahatan jenis ini, pelaku biasanya menggunakan e-mail  yang bertujuan untuk meneror ataupun melecehkan korbanya. Hal ini bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
6.       Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan penipuan menggunkan kartu kredit orang lain. modus yang dilaukan adalah dengan mencuri kartu kredit yang masih berlaku dan menggunakanya untuk transaksi pembelia barang secara online di dalam internet.
7.       Cyber Espionage
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain, dengan tuuan memata-matai aktifitas komputer yang ada di dalamya, dan sekaligus untuk mendapatkan informasi yang bersifat rahasia dan penting.
8.       Spamming
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirim e-mail yang sebanyak-banyaknya kepada korbanya dengan isi konten yang tidak penting dan bahkan cenderung menyertakan virus ke dalam e-mail korbanya.
9.       Hacking dan craker
Hacking merupan seseorang yang mempunyai minat tinggi dalam memepelajari sistem komputer serta bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan craker adalah mereka (pelaku) yang sering melakukan perusakan-perusakan yang ada di internet. Bisa dibilang creker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuanya untuk hal-hal yang negatif. Misalnya saja dalam melakukan pembajakan account orang lain, penyebaran virus, hingga melakukan serangan DoS dimana hacker melumpuhkan target (hang, crash), sehingga tidak dapat memberikan layanan.
10.   Hijacking
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan membajak hasil karya orang lain. dan sering terjadi pada pembajakan perangkat lunak.
11.   Cyber Terorism
Sutatu tindakan kejahatan internet dalam mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


KASUS KEJAHATAN INTERNET  “CyberCrime”





            Dari semua jenis kejahatan yang ada di dalam internet. Banyak pula kasus-kasus yang sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Banyak faktor  pula yang memacu tindakan kejahatan di dalam internet, baik bersifat individu maupun sosial.

Berikut adalah salah satu contoh kasus kejahatan internet yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi pada April 2009. Dimana jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down ( terganggu ) beberapa kali. cybercrime kepolisian pun juga telah membantu. Berita yang beredar tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas.  Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi juga mengatakan bahwa sejak tiga hari di bukanya perhitungan , pusat tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas, dan lebih dari 20 serengan telah diterima. Maka  dilakukanlah pemblokiran alamat IP pelaku oleh PT telkom.

Kasus diatas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari pemilu. kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data fogery, karena adanya pemalsuan data-data penting yang telah ada. Juga merupakan kejahatan dengan jenis hacking-cracking dan sabotage and extortion ataupun cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (againts government)  atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (againts property).

Dari kasus diatas kita dapat mengambil suatu analisa dari tindakan kejahatan yang dilakukan hingga etika apa yang telah dilanggar. Karena pada dasarnya etika merupakan dasar tolak ukur kita dalam menilai suatu tindakan berdasarkan baik ataupun buruknya hal tersebut. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistis, dan dihadapkan dengan sekian banyaknya pandangan moral yang seringkali bertentangan. Dan hal inilah yang menjadi alasan perlunya etika di dalam hidup kita.

Seperti pada kasus diatas. Banyak moral maupun etika yang dilanggar oleh sang pelaku. Berdasarkan jenis etika yang ada, pelaku telah melanggar etika normatif, dimana pelaku telah banyak melanggar etika-etika yang ada didalamya. Seperti halnya melanggar norma hukum dan norma moral. Karena hal yang dilakukan sang pelaku merupakan hal yang melanggar hukum dan merugikan banyak orang. Banyak faktor pula yang mendorong pelaku hingga melakukan tindakan dalam melanggar etika. Salah satunya adalah kebutuhan individu. Dimana dalam kasus ini, sang pelaku merasa tidak tercukupi kebutuhan pribadi dalam kehidupanya, maupun ada faktor dari dalam yang mempengaruhi terjadinya hal tersebut.

Bila bicara apa yang telah dilakukan oleh pelaku, kita harus bangga akan kemampunya dalam pengetahuan mengenai berkembangnya teknologi informasi. Tetapi tidak untuk tindakan yang dilakukanya. Karena telah melanggar hukum , yang semestinya tidak dilakukan. Sang pelaku memanglah seorang yang melakukan kejahatan. Dan apa yang dilakukan sang pelaku merupakan suatu tindakan profesi. Karena kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan sebuah hal, baik itu nafkah ataupun sekedar informasi.  Banyak pula hal yang telah dilanggar oleh sang pelaku dalam menjalani profesi yang dilakukanya, mulai dari melanggar kaidah ataupun standart moral yang ada di masayarakat dan tidak tepatnya pelaku  dalam mengembangkan pengetahuan yang telah dimilkinya.

Memanglah bila kita melihat apa yang dilakukan sang pelaku merupan tindak kejahatan di dalam internet. Tapi dari satu topik ini. Kita dapat menjabarkan kembali akan keprofesionalan sang pelaku dalam melakukan kegiatanya / profesi. Pada kasus yang telah dijelaskan diatas, sang pelaku mempunyai kinerja yang profesional. Mengapa dikatakan demikian, karena sang pelaku dapat melakukan lebih dari 20 serangan ke  Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum, sehingga mengakibatkan terganggunya akses yang ada. Namun meski kita bisa mengatakan hal tersebut sebuah keprofesionalan. Hal yang dilakukan pelaku tidaklah benar. Karena pada dasarnya kerja yang profesional adalah dengan beritikad untuk mewujudkan kebijakan demi kehormatan profesi yang digelutinya. Dan hal yang dilakukan sang pelaku telah melanggar dari wadah yang seharusnya dilakukan dengan profesi yang baik dan benar.

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan  ataupun sutau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan corak dari suatu profesi. Dari profesi yang dilakukan oleh sang pelaku. Ada beberapa ciri profesionalisme yang terdapat pada tokoh pelaku ini. Misalnya saja keteguhan dan kesabaran sang pelaku dalam melakukan pembobolan / penyerangan terhadap perhitungan  ke  Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum . karena buakanlah hal yang mudah dilakukan untuk dapat melakukan penyerangan terhadap apa yang dilakukan pelaku. Sang pelaku harus memiliki keahlian atapun kemampuan yang tinggi untuk dapat melakukan semuanya. Dan juga sang pelaku mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.   Namun dari itu semua, kita tahu bahwa apa yang telah dilakuukan sang pelaku adalah suatu perbuatan yang tidak benar dan perbuatan yang telah melanggar hukum. Banyak pula etika serta profesionalisme yang telah dilanggar sang pelaku dalam melakukan kegiatan / profesinya.

Kita sebagai generasi muda yang baik haruslah dapat menepatkan diri dan mengembangkan pengetahuan yang kita miliki dengan baik dan benar, atau sesuai dengan wadah yang tepat. Tanpa harus kita melanggar etika yang ada. Serta Keprofesionalan dalam melakukan pekerjaan yang kita lakukan adalah suatu hal yang penting. Karena dengan bekerja secara profesional kita dapat mengembangkan serta mencapai  tujuan utama dari apa yang kita geluti (profesi). Seacara garis besar kita dapat menyimpulkan, memanglah benar apa yang dilakukan sang pelaku merupakan suatu  pekerjaan (profesi) yang membutuhkan pengetahuan yang tinggi. Namun melakukan suatu profesi yang baik dan benar bukanlah dengan melanggar etika, norma, maupun hukum yang ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar