Berbicara mengenai
teknologi informasi, tidak ada hal yang tidak dapat kita temukan di dalamnya.
Perkembangan teknolgi Informasi yang semakin hari semakin pesat, memberikan
dampak yang besar bagi para penggunanya. Dan bila kita berpacu pada kata
Teknologi Informasi, maka erat hubunganya dengan Teknologi jaringan komputer.
Teknologi Jaringan Komputer atau yang lebih kita umum dengan istilah internet ini,
merupukan wadah informasi berbagai macam kebutuhan yang ada di dunia ini.
Selain sebagai media penyedia informasi, memalui internet pula kita dapat
melakukaan komunitas komersial, hingga menembus berbagai batas negara.
Memalui dunia internet atau yang disebut juga dengan
syberspace ini, kita dapat melakukan apapun di dalamnya. Banyak hal positif
yang bisa kita dapatkan. Mulai mencari informasi dari konten apa yang dibutuhkan,
membantu kita dalam berbagai hal sosial, maupun menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan ke kreatifan manusia. Berbicara mengenai hal positif tersebut,
banyak hal negatif pula yang di timbulkan dari penggunaan teknologi jaringan
komputer ini. Misalnya saja pada kasus penyebaran pornografi yang semakin marak
di internet, hingga melakukan penyadapan data orang lain di dalam internet.
Melakukan kejahatan melalui jaringan internet, atau yang
lebih dikenal dengan CyberCrime ini semakin lama semakin pesat dengan seiringnya perkembangan teknologi
internet pula. Banyak jenis aktifitas dari CyberCrime ini. Berikut beberapa
jenis dari cybercrime :
1. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang
dilakukan seseorang dalam menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah / ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik
jaringan komputer yang dimasukinya. Dalam hal ini, pelaku kejahatanya biasa
disebut dengan hacker.
2. Cyber
Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan
dengan melakukan perusakan, penghancuran data, program, atau jaringan komputer
pada orang lain. Biasanya pelaku memasukkan virus di dalam komputer korbanya untuk merusak data yang ada.
3. Ilegal
Content
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan suatu data ataupun informasi yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat melanggar hukum. Misalnya saja penyebaran pornografi pada
internet.
4. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan memalsukan data dokumen-dokumen yang penting yang ada pada
internet.
5. Cyberstalking
Pada kejahatan jenis ini,
pelaku biasanya menggunakan e-mail yang
bertujuan untuk meneror ataupun melecehkan korbanya. Hal ini bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat e-mail tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya.
6. Carding
Merupakan kejahatan yang
dilakukan seseorang dengan penipuan menggunkan kartu kredit orang lain. modus
yang dilaukan adalah dengan mencuri kartu kredit yang masih berlaku dan
menggunakanya untuk transaksi pembelia barang secara online di dalam internet.
7. Cyber
Espionage
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain, dengan tuuan memata-matai
aktifitas komputer yang ada di dalamya, dan sekaligus untuk mendapatkan
informasi yang bersifat rahasia dan penting.
8. Spamming
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan cara mengirim e-mail yang sebanyak-banyaknya kepada korbanya
dengan isi konten yang tidak penting dan bahkan cenderung menyertakan virus ke
dalam e-mail korbanya.
9. Hacking
dan craker
Hacking merupan seseorang
yang mempunyai minat tinggi dalam memepelajari sistem komputer serta bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan craker adalah mereka (pelaku) yang
sering melakukan perusakan-perusakan yang ada di internet. Bisa dibilang creker
adalah hacker yang memanfaatkan kemampuanya untuk hal-hal yang negatif.
Misalnya saja dalam melakukan pembajakan account orang lain, penyebaran virus,
hingga melakukan serangan DoS dimana hacker melumpuhkan target (hang, crash),
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan yang
dilakukan seseorang dengan membajak hasil karya orang lain. dan sering terjadi
pada pembajakan perangkat lunak.
11. Cyber
Terorism
Sutatu tindakan kejahatan
internet dalam mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
KASUS KEJAHATAN INTERNET “CyberCrime”

Berikut
adalah salah satu contoh kasus kejahatan internet yang pernah terjadi di
Indonesia. Hal ini terjadi pada April 2009. Dimana jaringan internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down ( terganggu ) beberapa
kali. cybercrime kepolisian pun juga telah membantu. Berita yang beredar tim
kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus
kejahatan dunia maya dengan cara meretas.
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi juga mengatakan bahwa
sejak tiga hari di bukanya perhitungan , pusat tabulasi berkali-kali diserang
oleh peretas, dan lebih dari 20 serengan telah diterima. Maka dilakukanlah pemblokiran alamat IP pelaku oleh
PT telkom.
Kasus
diatas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
para penyerang dengan sengaja melakukan pengacauan pada tampilan halaman
tabulasi nasional hasil dari pemilu. kejahatan kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis data fogery, karena adanya pemalsuan data-data penting yang
telah ada. Juga merupakan kejahatan dengan jenis hacking-cracking dan sabotage
and extortion ataupun cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (againts government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik
(againts property).
Dari kasus
diatas kita dapat mengambil suatu analisa dari tindakan kejahatan yang
dilakukan hingga etika apa yang telah dilanggar. Karena pada dasarnya etika
merupakan dasar tolak ukur kita dalam menilai suatu tindakan berdasarkan baik
ataupun buruknya hal tersebut. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin
pluralistis, dan dihadapkan dengan sekian banyaknya pandangan moral yang
seringkali bertentangan. Dan hal inilah yang menjadi alasan perlunya etika di
dalam hidup kita.
Seperti
pada kasus diatas. Banyak moral maupun etika yang dilanggar oleh sang pelaku. Berdasarkan
jenis etika yang ada, pelaku telah melanggar etika normatif, dimana pelaku
telah banyak melanggar etika-etika yang ada didalamya. Seperti halnya melanggar
norma hukum dan norma moral. Karena hal yang dilakukan sang pelaku merupakan
hal yang melanggar hukum dan merugikan banyak orang. Banyak faktor pula yang
mendorong pelaku hingga melakukan tindakan dalam melanggar etika. Salah satunya
adalah kebutuhan individu. Dimana dalam kasus ini, sang pelaku merasa tidak
tercukupi kebutuhan pribadi dalam kehidupanya, maupun ada faktor dari dalam
yang mempengaruhi terjadinya hal tersebut.
Bila bicara
apa yang telah dilakukan oleh pelaku, kita harus bangga akan kemampunya dalam
pengetahuan mengenai berkembangnya teknologi informasi. Tetapi tidak untuk
tindakan yang dilakukanya. Karena telah melanggar hukum , yang semestinya tidak
dilakukan. Sang pelaku memanglah seorang yang melakukan kejahatan. Dan apa yang
dilakukan sang pelaku merupakan suatu tindakan profesi. Karena kegiatan
tersebut dilakukan untuk mendapatkan sebuah hal, baik itu nafkah ataupun sekedar
informasi. Banyak pula hal yang telah
dilanggar oleh sang pelaku dalam menjalani profesi yang dilakukanya, mulai dari
melanggar kaidah ataupun standart moral yang ada di masayarakat dan tidak tepatnya
pelaku dalam mengembangkan pengetahuan
yang telah dimilkinya.
Memanglah
bila kita melihat apa yang dilakukan sang pelaku merupan tindak kejahatan di
dalam internet. Tapi dari satu topik ini. Kita dapat menjabarkan kembali akan
keprofesionalan sang pelaku dalam melakukan kegiatanya / profesi. Pada kasus
yang telah dijelaskan diatas, sang pelaku mempunyai kinerja yang profesional.
Mengapa dikatakan demikian, karena sang pelaku dapat melakukan lebih dari 20
serangan ke Pusat Tabulasi Nasional
Komisi Pemilihan Umum, sehingga mengakibatkan terganggunya akses yang ada.
Namun meski kita bisa mengatakan hal tersebut sebuah keprofesionalan. Hal yang
dilakukan pelaku tidaklah benar. Karena pada dasarnya kerja yang profesional
adalah dengan beritikad untuk mewujudkan kebijakan demi kehormatan profesi yang
digelutinya. Dan hal yang dilakukan sang pelaku telah melanggar dari wadah yang
seharusnya dilakukan dengan profesi yang baik dan benar.
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan
ataupun sutau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan corak
dari suatu profesi. Dari profesi yang dilakukan oleh sang pelaku. Ada beberapa
ciri profesionalisme yang terdapat pada tokoh pelaku ini. Misalnya saja
keteguhan dan kesabaran sang pelaku dalam melakukan pembobolan / penyerangan
terhadap perhitungan ke Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
. karena buakanlah hal yang mudah dilakukan untuk dapat melakukan penyerangan
terhadap apa yang dilakukan pelaku. Sang pelaku harus memiliki keahlian atapun
kemampuan yang tinggi untuk dapat melakukan semuanya. Dan juga sang pelaku
mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah
dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan. Namun dari itu semua, kita tahu bahwa apa yang
telah dilakuukan sang pelaku adalah suatu perbuatan yang tidak benar dan
perbuatan yang telah melanggar hukum. Banyak pula etika serta profesionalisme
yang telah dilanggar sang pelaku dalam melakukan kegiatan / profesinya.
Kita
sebagai generasi muda yang baik haruslah dapat menepatkan diri dan
mengembangkan pengetahuan yang kita miliki dengan baik dan benar, atau sesuai
dengan wadah yang tepat. Tanpa harus kita melanggar etika yang ada. Serta
Keprofesionalan dalam melakukan pekerjaan yang kita lakukan adalah suatu hal
yang penting. Karena dengan bekerja secara profesional kita dapat mengembangkan
serta mencapai tujuan utama dari apa
yang kita geluti (profesi). Seacara garis besar kita dapat menyimpulkan,
memanglah benar apa yang dilakukan sang pelaku merupakan suatu pekerjaan (profesi) yang membutuhkan
pengetahuan yang tinggi. Namun melakukan suatu profesi yang baik dan benar
bukanlah dengan melanggar etika, norma, maupun hukum yang ada.